Hukum  

Suami di Lapas, IRT Warga Koto Tangah Ditangkap Simpan Sabu

Polisi amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan Padang Sarai Kala Antu, Koto Tangah, Kamis (4/2/2021) malam.(arief)

PADANG – Simpan sabu dalam kotak sikat kain, jajaran Satres Narkoba menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan Padang Sarai Kala Antu, Koto Tangah, Kamis (4/2/2021) malam.

Pelaku berinisial WTY (38) itu ditangkap polisi usai memdapatkan laporan jika dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.Sebelumnya suami dari WTY sudah dulu ditangkap dan masih menjalani di Lapas Kota Padang.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, dari tangan ibu rumah tangga tersebut didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.00 gram.

Dikatakannya, suami yang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (Lapas) diduga jadi pemicu wanita itu nekat menjalani bisnis haram itu.

Dari tangan WTY, polisi berhasil menyita barang bukti satu buah sikat kain (gundar) warna hijau yang didalamnya terdapat enam paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu pipet yang salah satu ujungnya runcing yang diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit handphone lipat. Bahkan diketahui, sabu yang dijual adalah milik sang suami.

“Dari hasil interogasi semua barang bukti tersebut diakui langsung miliknya. Barang tersebut milik suaminya,”ujarnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(arief)