Hukum  

Soal Anggaran, Sekretaris dan Bendahara Baznas Pasbar Dipolisikan

Baznas. (*)

SIMPANG AMPEK – Diduga tilap Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pasaman Barat, mantan Plh. Ketua Baznas Pasbar Suharman melaporkan sekretaris dan bendaharanya ke Polres Pasbar. Kejadian berawal ketika kedua bawahannya tidak bisa mempertanggung jawabkan aggaran tersebut.

“Benar kita laporkan berdasarkan dugaan penyelewengan anggaran Baznaz sekitar Rp 800 juta, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan dana dari zakat tersebut,” kata Suharman pada awak media beberapa waktu lalu.

Dikatakan, ia sudah beberapa kali meminta laporan Baznas 2020 dan 2021 agar diberikan, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Ia pun terpaksa mengambil jalan jalur hukum.

Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana Baznas 2020 dan 2021. Laporan tersebut berawal rapat pengurus pada 30 April 2021 disepakati anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp.2.290.000.000. Akan tetapi uang yang diambil bendahara dari rekening Baznas Pasbar di Bank Nagari Syariah Cabang Simpang Empat membengkak menjadi sebesar Rp2.905.000.000.

Hal tersebut terungkap setelah adanya pelapor dan saksi, Zawil Huda, mempertanyakan terhadap Sekretaris Baznas, tentang kenapa terjadi pembengkakan angka penarikan dan penyaluran ini tanpa pengetahuan Ketua Baznas Pasbar dan tanpa dirapatkan bersama.

Mereka yang dilaporkan tersebut adalah mantan Sekretaris inisial “H” (Kabag Kesra) dan Bendahara “MY” (Bendahara Kesra). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penilapan dana Baznas 2020 dan 2021.

Sementara mantan Sekretaris Baznas Pasbar “H” didampingi Bendaharanya “MY” membantah tuduhan yang dilaporkan ke Polres Pasbar terkait penggelapan dana Baznas. Sebenarnya, laporan pertanggungjawaban dana itu ada bukti-buktinya. Termasuk dana yang diserahkan ke inisial “Y” dan “T” juga ada bukti penyaluran dana ke masyarakat yang kurang mampu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Ferizal membenarkan adanya masuk laporan tentang peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 372 pada bulan Mei 2021 di Bank Nagari Syariah Cabang Simpang Empat. Pelapor Suharman sedangkan terlapor H dan MY. Sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021 lalu.

“Benar ada laporan itu. Baru masuk ke meja saya. Laporan itu baru di disposisi. Nanti ditindaklanjuti penyidik,” kata Fetrizal. (Arafat)