Hukum  

Simpan Senpi dan Satwa Dilindungi, Warga Sungai Rumbai Diamankan

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono saat memberikan keterangan ungkap kasus, Kamis (30/9/2021) malam. Tampak tersangka memakai baju warna orange. ( roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Memiliki senjata api dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin, warga Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, berinsial FMR harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Dharmasraya AKPB Anggun Cahyono dalam keterangan persnya, Kamis (30/9/2021) malam menyebutkan, penangkapan FMR berawal dari kepemilikan senjata api ilegal. Setelah dilakukan pengembagan, rupanya FMR juga memelihara satwa yang dilindungi berupa rusa betina (Rusa Unicolor) berbulu coklat putih.

Menurut pengakukan tersangka lanjut kapolres, Rusa Sumbar berjenis kelamin betina itu sudah dipelihara tersangka sejak kecil, kurang lebih tahun. Rusa tersebut ditangkap tersangka karena terpisah dari induknya pada pertengahan Bulan Juni 2019 lalu di kawasan Hutan Bulangan, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Untuk mengelabui pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya ( BKSDA) rusa tersebut dipindahkan tersangka dari kediamannya, Koto Agung Sitiung, ke wilayah Kecamatan Koto Besar.

” Tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terang kapolres.

Tambah kapolres, tersangka juga mengaku memelihara satwa yang dilindungi tersebut karena ingin memiliki rusa dan kecintaanya terhadap hewan itu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka sudah kita amankan di mapolres Dharmasraya. Sementara barang bukti berupa satu ekor rusa tersebut sudah kita dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA),” pungkasnya ( roni )