Hukum  

Simpan Sabu, Polres Pariaman Tangkap Warga Sikapak Timur

Terlihat pelaku diamankan dengan barang bukti di Mapolres Pariaman. (polres)

PARIAMAN – Anggota Satnarkoba Polres berhasil menangkap, A (37) diduga pelaku penyalahgunaan sabu, Sabtu (9/5) pukul 00.15 dinihari di pinggir jalan raya Desa Punggung Ladiang , Kecamatan Pariaman Selatan. Pelaku, A merupakan warga Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara.

Barang bukti yang diamankan padanya berupa tiga platik bening ukuran sedang berisikan sabu, satu buah kertas putih ukuran sedang berisi daun ganja kering, dua buah kaca pirek dan lainnya.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan melalui Kanit Satnarkoba, Ipda Darmawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat .

Karena masyarakat curiga akan gerak gerik pelaku, maka masyarakat mengamankan pelaku yang sedang mengambil barang bukti sabu di tepi jalan yang dibungkus dengan bungkusan kuaci dan tisu.

Masyarakat setempat menelpon anggota Satresnarkoba. Di bawah pimpinan Ipda Darmawan anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya.Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman. (agus)