Silaturahmi dengan Awak Media, Alirman Sori Diskusikan Sistem Pemilu

Anggota DPD RI, Alirman Sori memberikan keterangan pers usai melakukan silaturrahmi dengan awak media saat kegiatan kunjungan di daerah pemilihan, Minggu (23/4). (ist)
PAINAN – Dalam rangka kegiatan kunjungan di daerah pemilihan, anggota DPD RI, Alirman Sori melakukan silaturrahmi dengan awak media yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bertempat di Hotel Hannah Painan, Minggu (23/4).
Pada kesempatan itu, Alirman juga membuka ruang diskusi tentang berbagai hal serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama menyongsong pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada pada tahun 2024 mendatang.
Dikatakan lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan umum memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden, sesuai rencana akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pesta demokrasi siklus lima tahunan ini merupakan pesta rakyat yang mesti harus disukseskan sebagai pesta kedaulatan rakyat.
Berbagai dinamika tentang Pemilu harus dijadikan sarana pendidikan politik dan harus berkesesuaian dengan konstitusi UUD Tahun 1945, karena konstitusi adalah hukum dasar bagi bangsa dan negara Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara, ujar Alirman.
“Munculnya berbagai pendapat yang mendiskusikan tentang sistem pemilu soal sistem terbuka atau tertutup adalah hal yang wajar, karena dua sistem ini telah dilaksanakan di negeri kita,” ungkapnya.
Dijelaskan, Pemilihan Umum Legislatif periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 sistem pemilihan legislatif adalah tertutup, sedangkan Pileg periode 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 adalah sistim terbuka.
Dikatakannya, saat ini ada wacana kembali ke sistim tertutup, sebagai pedoman adalah konstitusi. Amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945, pasal 22 E (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, ayat (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Sedangkan Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Diungkapkan, Alirman Sori, membaca ketentuan konstitusi sangat jelas aturan untuk penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden di republik ini.
“Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah yang menjadi rujukan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan konstitusi adalah pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh UU, dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ulasnya.
Diungkapkan, apapun sistim yang dipakai atau digunakan dalam bernegara mesti merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.
Alirman Sori, mengajak semua komponen bangsa, untuk berperan aktif, mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini, sebagai bentuk kedaulatan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi negara, pasal 1 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Mari kita kawal, kita jaga pesta demokrasi 2024, dapat berjalan dengan Luber, bebas dan rahasia, karena kita semua adalah pemilik kedaulatan rakyat yang sah dan tugas berat kita di pesta demokrasi 2024 adalah merawat dan menjaga demokrasi yang berkualitas”, tutupnya. (son)