Hukum  

Sidang Dugaan Prostitusi Online, Andre Rosiade Kembali tak Hadir

Andre Rosiade. (ist)

PADANG – Sidang dugaan prostitusi online dengan terdakwa NN dan AS yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (25/8) kemarin kembali ditunda karena saksi tidak hadir.

“Sesuai jadwal, saksi yang seharusnya hadir di persidangan ada tiga orang, yaitu Andre Rosiade, Rio Handevis dan Bimo. Namun ini sudah ketiga kalinya para saksi tidak memenuhi panggilan,” kata JPU, Dewi Permata Sari.

Dari informasi yang diterima JPU, saksi Andre beralasan ada tugas negara di Jakarta, sedangkan saksi Bimo dan Rio beralasan ada kegiatan lain di luar kota.

Mendengarkan keterangan JPU, Hakim Ketua, Reza Himawan Pratama pun bertanya kepada penasehat hukum (PH) terdakwa dan tim apakah saksi perlu dipanggil lagi. Selain itu, hakim ketua juga menanyakan kepada JPU terkait pentingnya kehadiran saksi tersebut.

Setelah mendengar penjelasan JPU dan PH terdakwa, majelis hakim menyepakati kedua saksi, Andre dan Bimo tidak perlu hadir di persidangan pekan depan, dan akan dibacakan saja BAP-nya oleh jaksa. Sedangkan untuk saksi Rio ditetapkan untuk dapat hadir dan akan dilakukan pemanggilan untuk keempat kalinya.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan dari JPU dan keterangan satu orang saksi,” kata hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada Minggu, 26 Januari, anggota Siber Ditrekrimsus Polda Sumbar yang menerima informasi dari saksi, Andre Rosiade tentang adanya praktek prostitusi online di Kota Padang. Kemudian kepolisian meminta saksi (Rio Handevis) untuk menjadi informan dengan menginstal aplikasi Me Chat.

Setelah itu, chatting berlanjut dengan akun bernama Tari. Selain memperlihatkan gambar-gambar, pada chat juga disebutkan tarifnya, Rp.800 ribu. Setelah menentukan tempat di Hotel Bumi Minang, pemilik akun menaikkan harga jadi Rp.900 ribu. Setelah sepakat, AS kemudian mengantar NN ke lokasi yang telah ditentukan, kamar 606.

Setelah saksi berdua dengan terdakwa NN, saksi menyerahkan uang Rp.750 ribu dan dijanjikan kurangnya akan ditransfer nanti. Saksi kemudian mengulur waktu hingga kemudian datang anggota Polda Sumbar melakukan penggerebekan ketika saksi dan terdakwa sedang berada di kamar mandi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wahyu)