Hukum  

Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Taman Kehati Dilanjutkan

Sementara saksi lainnya Kepala BPN Sumbar Syaiful juga menjabarkan, Satgas A dan Satgas B Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menemukan indikasi bahwa Taman Kehati milik Pemda Padang Pariaman, ada 22 peta bidang yang ditemukan. BPN mengumumkan kepada publik daftar nominasi (danom) pemilik lahan Taman Kehati, dan ternyata ada sanggahan dari masyarakat.

Ia pun mengakui, berita acara validasi dirinya yang menandatangani. Lampirannya berisi bahwa Taman Kehati aset Pemda Padang Pariaman. Setelah itu dikirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman meminta kejelasan status Taman Kehati.

“Ada 12 surat masuk sanggahan dari masyarakat ke BPN dari Walinagari Parit Malintang. Dengan adanya sanggahan itu, kami mengirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup meminta kejelasan status Taman Kehati,” jelasnya.

Syaiful mengaku tidak mengetahui ada surat balasan dari Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas LH. Bahkan tidak ada pula Anggota P2T maupun Kabid Pembebasan Tanah melaporkan ada permasalahan Taman Kehati.

“Saya tidak tahu ada surat dari Bupati Padang Pariaman pada 6 Oktober, bahkan juga tidak ada laporan dari Abdel Sekretariat BPN. Pada 5 Februari 2021 dari Kabid Pertanahan tidak ada laporan juga ke saya. Tahu tahu pada pada tanggal 19 februari, terjadi pembayaran tanah Taman Kehati ini. baru di sana saya tahu,” ucapnya

Kemudian, saksi Siska dari PPK Pembebasan Lahan Tol mengaku mendapat SPJ LS ke dirinya seraya menyampaikan bahwa sudah salah bayar.

“Maka berkumpullah Satgas A dan B pada 19 Maret untuk dipresentasikan oleh Satgas P2T masalah yang ditemui. Ternyata ada tumpang tindih. Saya sampaikan ini status tanah 2010 dan ini 2020. Muncullah 22 peta bidang. Data Satgas A hasil unduh Komputer Kantor Bersama (KKB) Website BPN Nasional tahun 2020,” ungkapnya.

Segera dirinya meminta agar bisa tidak diblokir uang yang sudah terlanjur bayar ini. Tapi seluruh pihak mengatakan tidak mungkin diblokir. Lalu dilaporkan ke Gubernur Sumbar masalah ini, guna mencari solusi permasalahan ini.

“BPN mencoba agar dana yang sudah dibayarkan diblokir dulu, tapi tak bisa. BPN juga mencoba mencari solusi lain agar masalah ini bisa selesai. Sampai bergulirnya penyidikan, tidak ada solusi. ” katanya.

Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Juandra didampingi Anggota Rinaldi Tri Handoko dan Hendri Joni diskor hingga pukul 20.00 WIB dalam agenda mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yaitu, Ika Sulastri ( Bank BRI) dan Meiven Indra (P2T Kementerian PUPR).

Sementara Mantan Wakil Bupati Suhatri Bur yang juga bupati saat ini ditunda kesaksiannya, Kamis (14/6) mendatang. (Wahyu)