Sidang Doktor di Tengah Covid-19, Fauzan Lulusan Doktor Ilmu Hukum Unand Termuda 

Foto:Fauzan Prasetya mengabadikan momen bersama Dekan FH Unand, Busyra Azheri usai ujian melalui video conference.ist

 

PADANG-Wabah Covid-19 yang melanda Kota Padang, tidak mengendurkan semangat Fauzan Prasetya (28) mengikuti Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sabtu (11/4).

Pada ujian yang digelar melalui video conference di ruang sidang lantai 2 Dekanat Fakultas Hukum UNAND Limau Manis, Promovendus yang menjabat sebagai Manager, Staff of Legal di Unit Hukum & GRC PT Semen Padang itu berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji.

Fauzan bahkan berhasil menorehkan prestasi sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAND termuda, dan dinyatakan lulus dengan IPK 3,92.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Ujian Terbuka digelar tadi pagi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB,” kata Fauzan kepada media, usai sidang.

Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UNAND Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H sebagai pimpinan sidang sekaligus Co-Promotor II, dan Dr. Sukanda Husin, S.H., LLM sebagai Co-Promotor I.

Penguji yang hadir adalah Prof. Dr. Elwi Danil S.H.,M.H., Dr. Aria Zurneti S.H, M.Hum., Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn., Dr. Nani Mulyati S.H, MCL dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H., sedangkan Penguji lainnya seperti Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D sebagai penguji eksternal dari Universitas Indonesia menggunakan aplikasi Skype.

Selain Prof.Topo, Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H sebagai Promotor dan Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum sebagai Penguji juga hadir melalui aplikasi Skype, termasuk Rektor UNAND Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. Ikut menyaksikan ujian tersebut, sejumlah Alumni serta Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAND, juga ikut menyaksikan via daring.

Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi yang berjudul Kedudukan Hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan setelah ujian tertutup pada 27 Februari 2020. Saat itu, wabah Covid-19 di Sumbar belum meluas dan social distancing juga belum diberlakukan.

Rektor UNAND kemudian menerbitkan Surat Edaran No./UN.16.R/SE 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor No. 8/UN.16.R/SE 2020 tentang kegiatan Kampus Dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid 19.

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya berbunyi; pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil penelitian, dan ujian akhir (skripsi/tesis/disertasi) dilaksanakan secara daring.

“Begitu juga dengan pendaftaran wisuda. Pendaftarannya tetap dapat dilaksanakan namun untuk prosesi penyelenggaraan wisuda, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Fauzan.

Anak kedua (bungsu) dari mantan Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Inf. (Purn) Drs. Amri Mahmoed Angku Bagindo Malano itu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur dapat menyelesaikan Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum UNAND dengan baik setelah mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum selama 7 (tujuh) semester dan dinyatakan lulus, meskipun dalam ujian terbuka yang dilakukan via daring ini dari sisi visualisasinya terbatas.

“Alhamdulillah, saya lulus dengan predikat sangat memuaskan. Terimakasih untuk Tim Promotor serta Para Penguji yang telah meluangkan waktunya di tengah pandemi Covid-19 ini, termasuk kepada orang tua, keluarga besar, seluruh dosen, sahabat dan rekan kerja, serta Manajemen PT Semen Padang atas segala bentuk dukungannya. Semoga Allah membalas dengan pahala yang berlipat ganda. Aamiin,” ungkap Fauzan.

Disertasi
Pada disertasinya, Fauzan mengkaji terkait dengan fenomena Holding BUMN yang melahirkan Anak Perusahaan BUMN. Salah satunya yaitu terkait dengan perbedaan pandangan antara para hakim dalam menilai “apakah keuangan Anak Perusahaan BUMN termasuk dalam keuangan negara atau bukan” yang dikaitkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Pemberantasan Tipikor).
Sebagai contoh, timbulnya dualisme putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa terhadap 2 (dua) Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yaitu antara putusan ex. Direktur Utama PT Patra Jasa yang divonis bebas dengan putusan ex. Direktur PemasaranPT. Pertamina Patra Niaga yang divonis bersalah.
Perbedaan putusan pengadilan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi direksi terkait dengan operasionalisasi Anak Perusahaan BUMN.
Olehkarena itu,Fauzan menekankan perlunya kejelasan yang meliputi: (1) Bagaimanakah kedudukan anak perusahaan BUMN dalam skema holding BUMN . 2 Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN dalam perspektif tindak pidana korupsi dan (3) Bagaimanakah batasan pertanggungjawaban Direksi Anak Perusahaan BUMN dalam perspektif tindakpidana korupsi. 104