Setelah 10 Tahun, Dana PT. Rajawali Segera Dibagikan

ilustrasi.sukabumiupdate.com

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano menjelaskan sebelum akhirnya disetujui pada Senin (11/7) hambatan terakhir adalah terkait dekresi penggunaan dana hibah rajawali. Pemprov, lanjut Arkadius menilai harus ada dekresi atau surat terkait bolehnya dana beasiswa ini diberikan pada mahasiswa. Hal ini dikarenakan dalam urusan pendidikan, kewenangan pemerintah provinsi hanya untuk SMA/SMK saja.

“Namun ternyata setelah pertemuan hari senin kemarin, Kemendagri memutuskan tak perlu ada dekresi. Kemendagri sudah mempersilakan untuk dibagikan,” tegas Arkadius.

Hanya saja untuk jaga-jaga, DPRD dan Pemprov tetap meminta surat resmi dari Kemendari. Sehingga tak ada masalah di kemudian hari. Pemberian surat ini pun disanggupi Kemendagri.

oDetail Prosedur Beasiswa Rajawali Yang Disetujui
Ketua Komisi V DPRD, Hidayat mengatakan pemerintah pusat telah menyetujui dana tersebut langsung disalurkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pendidikan Sumbar. Dana beasiswa rajawali itu akan dimasukkan pada mata anggaran OPD terkait sesuai APBD tiap tahunnya.

“Hanya saja dana itu tak sama dengan dana lain pada APBD tahunan yang bisa digeser penggunaannya untuk program lain. Dana beasiswa Rajawali hanya bisa disalurkan sebagai beasiswa untuk mahasiswa saja, tak bisa digunakan atau digeser penggunaannya untuk membiayai program lain,” ujar hidayat.

Selain disalurkan melalui bansos, dana Rajawali yang sekarang sudah senilai RP80 miliar itu tak akan diganggu sepeser pun. Dana akan tetap menjadi dana abadi dalam bentuk deposito. Hanya bunga (mudharabahnya) saja yang disalurkan sebagai beasiswa melalui pos anggaran Bansos pada APBD provinsi setiap tahun. Itu pun dari 100 persen hanya 90 persen yang disalurkan. Sisanya ditambahkan kembali ke deposito untuk menanggulangi inflasi atau penurunan nilai uang.

“Dari dana Rp80 miliar itu, dapat bunga Rp5-6 miliar,” ujarnya.

Terkait penerimanya sistem penyalurannya nanti tak perlu seperti dana bansos lain, yakni harus verifikasi penerima bansos sesuai by name (nama), by adress (alamat), by rekening. Beasiswa dana rajawali hanya cukup dengan rekomendasi kepala sekolah atau rektor saja. (401)