Setelah 10 Tahun, Dana PT. Rajawali Segera Dibagikan

ilustrasi.sukabumiupdate.com

PADANG-Akhirnya setelah mengendap selama 10 tahun, dana beasiswa dari PT. Rajawali sudah bisa dibagi-bagikan. Ini merupakan kabar gembira untuk para siswa dan mahasiswa, terutama untuk yang berprestasi dan berasal dari keluarga tak mampu. Dalam tahun ini sudah dianggarkan Rp5 miliar. Bisa dibagikan tahun ini atau paling lambat awal tahun mendatang.

Dana beasiswa yang berasal dari PT. Rajawali ini sudah tertunda diserahkan pada siswa dan mahasiswa 10 tahun lamanya. Tepatnya sejak dana itu diberikan pada Tahun 2009 lalu. Selama ini dananya mengendap di kas daerah sejak Tahun 2009. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah menjadi Rp80 miliar.

Untungnya sekarang tak ada lagi kendala dan hambatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan izin untuk prosedur pembagian dana beasisswa ini. Yakni ditompangkan pada anggaran dana Dinas Pendidikan Sumbar setiap tahunnya. Namun diperlakukan istimewa dibandingkan dana anggaran lain, yakni tidak bisa digeser atau dipergunakan untuk program lain kecuali beasiswa itu sendiri.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penyelesaian prosedur pembagian dana beasiswa Rajawali sudah menjadi target anggota dewan pada periode ini, yakni periode 2014-2019. DPRD, kata dia, sangat bersyukur akhirnya sebelum akhir periode yakni Agustus ini, prosedurnya sudah benar-benar tuntas.

“Kami sangat bersyukur sekali akhirnya selesai. Tinggal kita bagi-bagikan saja dan menunggu secepatnya gubernur mengeluarkan SK untuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima siswa dan mahasiswa ini. Setelah itu langsung bisa dibagikan. Kendala tak ada lagi,” ujar Hidayat, Selasa (30/7).

Terkait SK untuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima siswa dan mahasiswa ini, tegas Hidayat, tak akan membutuhkan waktu lama. DPRD akan segera menjadwalkan pembahasannya dengan mitra terkait. Kemudian tinggal disepakati bersama gubernur dan dibuatkan SK-nya.

“DPRD inginnya tahun ini sudah bisa dibagi-bagikan ke siswa dan mahasiswa. Jika tak memungkinkan, paling lama awal tahun sudah dibagikan,” tegas Hidayat.

Dia mengatakan sudah teramat banyak kendala yang menghambat dana beasiswa ini sejak tahun 2009. Persoalan utamanya adalah prosedur dan sistem pengelolaan dan pembagian dananya. Dulu sempat dibentuk Yayasan Minangkabau sebagai pengelola dan penyalurnya. Namun belum sempat beroperasi, rencana batal dilakukan. Hal ini karena peraturan perundangan-undangan melarang dana hibah pemerintah dikelola oleh yayasan.

Lalu direncanakan pula pendirian badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengganti yayasan tersebut. Namun belum selesai BLUD didirikan, rencana kembali gagal. Hal ini dikarenakan Kemendagri melarang dana tersebut dikelola dengan BLUD. Dalam peraturan tak ada BLUD bidang pendidikan, yang ada hanya BLUD bidang kesehatan. Selain itu BLUD juga tak diperbolehkan mengelola dana hibah abadi.

Alasan lainnya, BLUD juga tidak diperkenankan karena membutuhkan biaya operasional yang besar. Yakni untuk pengadaan gedung sekretariat, biaya operasional, biaya kegiatan sehari-hari dan biaya untuk aparatur sipil negara (ASN).

“Untungnya skema yang baru, yakni dana ditompangkan ke Dinas Pendidikan Sumbar diterima oleh pemerintah pusat. Sekarang kita sungguh berlega hati,” ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, kabar gembira ini baru saja terlaksana Senin (11/7) kemarin. Tepatnya setelah tim dari DPR, pemprov Sumbar berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Saat itu hadir, Dirhen Otda Kemendagri Akmal Malik, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Arsan Latif, Staf ahli menteri Hamdani, wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano, Ketua Komisi V DPRD Hidayat, Sekdaprov Sumbar Alwis, Asisten I, Kepala Bakeuda Sumbar, Kepala Bappedda, Kadis Pendidikan, Kepala Inspektoran, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar.