Seorang Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi di Pasie Laweh

Syafrizal alias Isap, 42, tersangka judi online yang dibekuk petugas  di sebuah warung kopi di daerah Pasieh Laweh, Lubuak Aluang, Selasa (21/6) malam. -(Humas Polres)

PARIK MALINTANG – Sejumlah petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, Selasa (21/6) malam, berhasil membekuk seorang terduga pelaku judi online di daerah Kampuang Pondok, Nagari Pasie Laweh, Lubuak Aluang, Padang Pariaman.

Perihal penangkapan itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman. Melalui humasnya, Kapolres menyebutkan, terduga pelaku, Syafrizal alias Isap, 42, ditangkap di sebuah warung pada Selasa malam, sekitar pukul 21.40 Wib. Dan, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi tersebut.

Sesuai laporan dari Kasat Reskrim, AKP Agustinus Pigai, terungkapnya kasus judi ‘toto gelap (togel) secara online’ tersebut, itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat. “Jadi, ada laporan dari masyarakat bahwa ada judi online di warung itu,” terang Humas Polres Padang Pariaman.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukanlah penangkapan. Tersangka ditangkap ketika menggelar transaksi atau menjual nomor togel, yaitu melalui situs Dewa Togel.

Sebagai barang bukti, petugas juga telah menyita sebuah handphone, buku tulis tempat merekap nomor yang terjual dan telah terpasang, sejumlah uang dan sebuah akun Dewa Togel bersaldokan Rp.335.305.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Penyidik tampak masih berusaha untuk menembangkan kasus tersebut. -(darmansyah)