Hukum  

Sempat Dihakimi Warga, Penjambret di Pantai Padang Jalani Sidang

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Penjambret yang berhasil ditangkap dan sempat dihakimi warga, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Selasa (4/5), JPU Muldiana menyebutkan, kejadian terjadi Selasa, 23 Februari 2021. Berawal sekitar pukul 17.30 wib, saksi Emi Sasri bersama anaknya, saksi Suci Rahmadani sedang dalam perjalanan menuju kawasan Pantai Padang.

Menuju kawasan wisata itu, ibu dan anak ini mengendarai sepeda motor merk scoopy. Kemudian sesampai di Jalan Hang Tuah, Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat tiba-tiba datang terdakwa Rahmad Hidayat yang menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa dilengkapi dengan plat nomor polisi menyerempet sepeda motor yang dikendarai saksi Suci.

Pada saat itu terdakwa berusaha mengambil satu buah gelang emas sebesar 10 emas yang saat itu sedang terpasang di tangan kiri saksi Emi. Terdakwa mengambil dengan cara menarik paksa gelang tersebut.

Karena saksi Emi mempertahankan gelang tersebut sehingga terdakwa cukup kesulitan mengambilnya, lalu terdakwa terus berusaha sekuat tenaga hingga akhirnya terdakwa berhasil menarik gelang emas seberat 10 emas dari tangan kiri saksi Emi.

Setelah berhasil merampas gelang emas tersebut lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri dengan melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Saksi Emi dan saksi Suci pun langsung berteriak ‘jambret’. Saksi Suci pun berusaha mengejar terdakwa dengan sepeda motornya. Beberapa warga juga ikut membantu pengejaran.

Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, tiba-tiba terdakwa menabrak mobil merk Calya milik saksi Irfan Surya yang sedang melaju tepatnya di depan Mesjid Al Hakim, sehingga terdakwa terjatuh.

Terdakwa berusaha kembali kabur dan mamacu kembali sepeda motornya. Namun tak jauh dari situ, terdakwa menabrak sepeda motor milik Zakri sehingga terdakwa langsung dihakimi dan diamankan warga sekitar.

Pada saat itu, saksi Emi dan saksi Suci datang menanyakan tentang keberadaan gelang emas miliknya yang telah diambil terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mengakui bahwa terdakwa yang telah mengambil gelang emas tersebut. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Emi mengalami memar pada pergelangan tangan kiri dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.21 juta.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (wahyu)