Padang  

Sejmlah Pasangan Ilegal Diamankan dari Tempat Kos

PADANG– Satpol PP Padang kembali mengamankan lima pasangan ilegal di sejumlah penginapan dan kos pada Kamis, ( 19/1/2023).

Razia dan pengawasan tersebut, dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang Desril Tafria, pengawasan dilakukanya ke sejumlah penginapan dan Kos-kosan yang ada di Kota Padang. Seperti di kawasan Kos-kosan Jalan Andalas, kosan kawasan aurduri dan kosan kawasan Jalan Gurun Laweh serta kawasan Belakang Olo.

Dalam operasi yang digelar tersebut pihak Satpol PP Padang menemukan diduga pasangan ilegal di berapa titik.

Mereka diamankan karena tidak dapat melihatkan surat nikah resminya. Selanjutnya mereka yang terjaring, langsung dibawa ke Mako Satpol PP.

Dirincikan Desril di kawasan Kos Jalan Aur Duri personelnya menemukan sepasang diduga bukan suami istri. Sementara itu kosan di kawasan belakang Olo pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini juga mengamankan tiga pasangan ilegal. Serta satu pasang lagi di kos kawasan Jalan Gurun Laweh.

Kelima pasangan yang ditertibkan tersebut, langsung di angkut petugas ke Markas Komando Pol PP Padang.
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim mengataan, apa yang ditemukan oleh personelnya di kosan tersebut tentu patut di duga para pemilik atau pengelola Kos ini telah melanggar aturan yang sebagai mana di amanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.

Maka selain mengamankan pasangan tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik usaha guna di mintai keterangan.

“Pemilik usaha kosan dan penginapan ini pasti kita panggil, karena personil kita kembali mengamankan pasangan yang bukan suami istri di kosan Meraka,” tegasnya. (aci)