Padang  

Sebarkan Konten Asusila, Polda Tangkap Oknum Mahasiswa 

Tersangka dan barang bukti

PADANG – Diduga menyebarkan konten asusila di media sosialnya, seorang pria ditangkap tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar ?di kediamannya di Nagari Kepala Ilalang, Korong Pincuran Tujuah, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (25/4).

Saat ini tersangka FA (19) yang berstatus mahasiswa telah diamankan di Mapolda Sumbar bersama barang bukti berupa, dua akun media sosial Michat atas nama IY, satu handphone, dua sim card dengan dua provider, sembilan akun gmail, dan 55 kartu perdana.

“Tersangka ditangkap saat petugas melakukan patroli cyber. Tangkapan ini murni penyelidikan kepolisian,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugro saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4).

Arie mengatakan, pelaku sengaja membuat akun Michat dengan menggunakan nama wanita untuk mengelabui calon korbannya. Akun michat tersebut dibuat untuk mencari uang dengan cara menyebarkan konten bermuatan asusila.

“Modusnya memasang foto wanita di akun tersebut dan menuliskan bio VCX dan Video dan membagikan pada momen (linimasa), serta menawarkan jasa VCX 100K/jam, foto video pribadi 50K full album,” ujar Arie.

Dikatakan, setelah itu nantinya akan ada yang mengirimkan pesan terkait biaya jasa yang ditawarkan pelaku. Apabila kesepakatan telah dicapai, pelaku memberikan tiga opsi untuk pembayaran, dengan cara mengirimkan ke rekening e-wallet Ovo, Gopay dan pulsa.

“Setelah mengirimkan sejumlah uang oleh korban kepada pelaku, malah pelaku beralasan uang yang dikirimkan korban tidak masuk. Lalu pelaku meminta korban untuk mengirimkan kembali,” katanya.

“Apabila korban curiga dengan gelegat pelaku, pelaku langsung memblokir akun korban, agar akun tersebut tidak diketahui akun fake,” tambahnya lagi.

Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya telah beroperasi selama setahun lebih, dimulai dari Aprik tahun lalu. Selama beroperasi, pelaku telah meraup keuntungan sebanyak Rp20 juta.

“Selama setahun beroperasi, pelaku sempat vakum empat bulan. Pelaku membuat map fake, untuk mengelabui petugas, saat melacak keberadaan,” ujarnya.

Terakhir Arie mengatakan, pealku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Tersangka diancam lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (deri)