Hukum  

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Dua Kasus Ganja Dalam Dua Hari

Barang bukti yang berhasil yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. (ist)

DHARMASRAYA – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap dua kasus narkoba jenis ganja kering dua hari berturut- turut, Rabu (27/5) dan Kamis (27/5).

Kasus pertama berdasarkan LP/ 88/A/V/2021/Polres tanggal 26 Mei 2021 dengan dua orang tersangka atas nama Pikri Suandi (24) warga Jorong Pasar Sialang Gaung, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, dan Ribel Oktamel (23) warga Jorong Koto Ranah, Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Tempat kejadian perkara di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Sementara kasus kedua berdasarkan LP/ 89/A/V/2021/Polres tanggal 27 Mei 2021 dengan tersangka satu orang yakni, Godri Putra (25) warga Jorong Koto Hilir, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.

Pengungkapan kasus melanggar hukum ini bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Fikri. Dari tersangka Fikri didapat pengakuan narkotika tersebut diperoleh dari tersangka Ribel,” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, Jumat (28/5).

Lanjut kapolres, dari tangan Fikri dan Ribel diamankan barang bukti berupa, satu buah plastik kresek warna biru berisikan 1 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting daun dan biji kering dibalut dengan lakban warna krem dan satu buah handphone merk Aldo warna orange.

Sementara dari tangan tersangka Godri diamankan barang bukti berupa, 2 buah kertas putih berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering, satu buah handphone android OPPO warna hitam, dan saty lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, sesuai dengan Pasal 114 Jo 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (527)