Padang  

Satreskrim Polresta Berhasil Kasus Penimbunan BBM bersubsidi

Polisi menemukan barang bukti dugaan penimbunan bbm bersubsidi. (ist)

PADANG – Satreskrim Polresta berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah kios BBM yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Kejadian ini terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 17.30 di Jalan Simpang 4 Bungus RT 001/RW004, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Elfina, Selasa (23/1) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta yang dipimpin oleh Ipda Avif Mulya Pratama bersama anggotanya berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah Kecamatan Bungus Teluk Kabung Padang, dengan pemilik yang berinisial B (51),” ujar Ipda Yanti Elfina.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kios minyak yang menjual BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi dengan cara menimbunnya dalam jumlah besar. Unit II Sat Reskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan hasilnya, sebuah kios telah menjual BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) drum warna biru berisi BBM jenis bio solar
  • 1 (satu) drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar
  • 3 (tiga) drum kecil warna biru berisi BBM jenis Bio Solar
  • 7 (tujuh) jerigen menengah berisi BBM jenis Bio Solar (@ 10 liter)
  • 3 (tiga) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar (@ 35 liter)
  • 51 (lima puluh satu) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar (@ 5 liter)
  • 9 (sembilan) jerigen berisi BBM jenis Pertalite Bersubsidi (@ 35 liter)
  • 2 (dua) drum berisi BBM jenis Pertalite.

“Terhadap pemilik kios dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Ipda Yanti.

Pemilik kios, B (51) warga Bungus Teluk Kabung, beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(mc)