Satreskrim Pasaman Ungkap Kasus Pencurian Ternak

Waka Polres, Kompol Muddasir bersama Kasat Reskrim, AKP. Roni AZ memperlihatkan foto barang bukti.(ist)

LUBUK SIKAPING- Wakil Kepala (Waka) Polres Pasaman, Kompol Muddasir memimpin press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ternak sapi dan kerbau di aula Mapolres Pasaman, Kamis (31/3).

“Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ternak ini berawal adanya informasi dari masyarakat sering pencurian sapi dan kerbau di wilayah hukum Polres Pasaman”ungkap Waka Polres, Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim, AKP. Roni AZ beserta personel Polres Pasaman.

Dikatakan, peristiwa itu terjadi didalam kandang ternak sapi yang beralamat di Labuah Luruih, Jorong Kampung Tabek, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu(12/3) lalu.

Waka Polres juga menerangkan tersangka dalam tindakan pidana pencurian tersebut, FL (43) warga Tinggam, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan.

Kemudian, HT ( 42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara dan AM warga Tinggam Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

“Adapun barang bukti yang diperoleh adalah tujuh ekor sapi, dua unit mobil Daihatsu grand max pick up warna abu abu serta biru metalik nopol BB 8842 EB dan BA 9811 F, sepeda motor merek Yamaha jenis Vega warna hitam putih nopol BA 5349 BB.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kompol Muddasir pada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke – 1 dan ke- 4 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.(Hendra)