Agam  

Satpol PP Agam Tertibkan 11 Artis Sawer, Dua Diantaranya Tengah Hamil

Satpol PP Agam mengamankan 11 artis sawer. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Satpol PP Agam mengamankan 11 Artis sawer, dua orang diantaranya dalam kondisi hamil 5 bulan Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam saat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada dini hari yang berlokasi di Silayang Tinggi, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Senin, (12/9).

Kasat Pol PP dan Damkar Agam Dandi Pribadi, menjelaskan, penertiban ini terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya adanya orgen tunggal yang masih beroperasi yang sudah melewati batas waktu yaitu pukul 00:00 WIB.

“Dengan adanya laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung turun ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan tersebut di titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya.

Dari penertiban razia Pekat tersebut terjaring 21 orang, di antaranya 11 artis sawer dua diantaranya hamil 5 bulan sebanyak 2 orang dan 10 laki-laki yang mendampingi.

Semua warga yang ditertibkan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP dimintai keterangan kepada masing-masingnya.

Dalam operasi Pekat tersebut kegiatan ini langsung dipimpin Yul Amar selaku Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol-PP Agam.

Semua yang ditertibkan melanggar aturan perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Untuk menjadikan pegangan dan dapat memberikan efek jera, maka diberikan surat pernyataan oleh petugas, dan apabila perbuatan tersebut terulang kembali maka akan diberikan tindakan yang tegas,” katanya.

Setelah diberikan keterangan dan sudah menandatangani surat pernyataan tersebut, selanjutnya, petugas memberikan arahan secara humanis bahwasanya perbuatan yang dilakukan itu salah dan melanggar aturan yang ada, baik itu aturan adat maupun aturan pemerintah.

“Kegiatan pekat ini rutin dilakukan untuk mencegah perbuatan yang bersifat negatif dalam acara organ tunggal, seperti artis sawer, beredarnya miras, narkoba dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, petugas Satpol PP Agam berupaya untuk menegakkan aturan Perda No 1 tahun 2020 tentang Tibum dan Tramas, sehingga tercipta masyarakat yang aman dan nyaman dalam hidup bermasyarakat. (mr)