Hukum  

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemilik Ganja

Ilustrasi.(doc.singgalang)

BUKITTINGGI – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pemuda berinisial FM (23 ) warga Jalan Lapau Batu Tabek tuhur Kel. Bukit Apit Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Jumat (10/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Narkoba terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

FM diamankan di sebuah gang di Simpang Balai-balai ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli. “Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang di temukan di pinggir jalan,” ucap Akp Aleyxi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 jo 111 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (mat)