Padang  

Sampaikan Aspirasi, Pedagang Pasar Raya Padang Fase VII Datangi DPRD Padang

AUDENSI - Sejumlah pedagang Pasar Raya Fase VII beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Padang. (bambang)

PADANG – Setelah tidak berhasil bertemu Walikota Padang, Hendri Sapta pada Rabu malam (9/11), seratusan pedagang Pasar Raya Fase VII melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Padang di Kantor DPRD Padang.

Dalam kesempatan tersebut mereka meminta kejelasan tentang penempatan pasca pembangunan Pasar Raya Fase VII.

“Kami pada umumnya mendukung pembangunan Pasar Raya fase VII ini, tetapi kami meminta kejelasan penempatan yang aman dan nyaman pasca terbangunnya fase VII ini. Selain itu kami meminta hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, luas ruko, lama pembangunan, dan meminta agar peraturan Perwako nomor 7 tahun 2022 diubah,” ucap penasehat pedagang Pasar Raya Prof Firman Hasan.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, berjanji akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan dari pedagang.

“Persoalan utama adalah peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan fase VII,” ujarnya.

Oleh karena itu DPRD Padang berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang untuk mendapatkan keterangan dan melakukan mediasi dengan pedagang pada Rabu (16/11) esok.

Selain itu, DPRD Kota Padang akan melakukan peninjauan relokasi pedagang fase VII, karena menurutnya, persoalan ini bukan terjadi di Pasar Raya Fase VII saja, namun beberapa pasar mendapatkan keluhan yang sama.

“Kita akan pelajari dulu Peraturan perwako No.7 Tahun 2022, Sepanjang perwako menyalahi aturan, perwako bisa dibatalkan,” tutupnya.

Anggota Komisi II DPRD Padang Muharlion berpendapat para pedagang meminta penempatan dan hak mereka dikembalikan pasca terbangunnya Pasar Raya Fase VII. Selain itu, pemindahan mereka harus lah representatif dengan keadaan pasar.

“Intinya penampungan, dan penempatan mereka harus jelas. Jadi kita undang OPD terkait dan kita mediasikan dengan pedagang,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menegaskan pembangunan Pasar Raya Fase VII harus direalisasikan. Tetapi, perihal kartu kuning yang diminta oleh pedagang, harus dibentuk dulu pansusnya, agar bisa diperjuangkan ke Jakarta.

“Kalo kartu kuning itu, kita bentuk dulu pansusnya dan akan kita perjuangkan hingga ke Jakarta. Kartu kuning diharapkan mempunyai nilai ekonomi agar bisa menjadi agunan di bank. Jadi pembangunan Pasar Raya Fase VII harus direalisasikan, dan jangan dihambat pembangunannya,” tegasnya.

Sejumlah pedagang yang berasal dari fase VII Pasar Raya, Padang merangsek menduduki rumah walikota Padang.

Kedatangan mereka meminta kejelasan tentang rencana penggusuran mereka, karena Pasar Raya Fase VII akan dilaksanakan pembangunannya oleh Pemko Padang. (benk)