Rumah Makan dan Restoran Dilarang Gunakan Air Meneral dalam Kemasan

Kepala DLH Padang, Mairizon. (*)

PADANG – Saat ini Pemko Padang sudah melarang mengunakan air putih dalam kemasan di rumah makan dan restoran serta setiap rapat.

Itu dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik yang semakin banyak dan membahayakan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon menjawab Singgalang di kantornya, Selasa (21/6/2022).

Disebutkannya, bentuk larangan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh DLH Kota Padang ke restoran, rumah makan dan kafe-kafe yang ada dengan telah dilakukan imbauan dan pemasangan stiker.

Disebutkan Mairizon, berdasarkan pantauan DLH di lapangan memang sudah banyak rumah makan dan restoran tak mengunakan air putih dalam botol kemasan dan beralih lagi mengunakan air putih biasa yang dimasak.

“Kami menegur dengan keras bagi rumah makan dan restoran yang masih tetap mengunakan air putih mineral dalam kemasan tersebut karena membahayakan lingkungan. Kemudian tak sejalan dengan program pemerintah mengurangi sampah plastik,” ujar Mairizon.

Selanjutnya, bagi pengelola rumah makan dan restoran yang tak taat maka Pemko Padang bakal memasang stiker rumah makan dan restoran tesebut tak layak untuk dikunjungi sebagai bentuk sanksi.

Lebih jauh disebutkan Mairizon, Pemko Padang tak hanya memerintahkan saja tetapi malah memberikan contoh yang baik dengan setiap rapat staf dan rapat lainnya di lingkungan Pemko Padang tak lagi mengunakan air putih botol mineral tetapi sudah mengunakan air putih yang dimasak.

Oleh sebab itu, maka pengelola usaha yang masih mengunakan air botol mineral dalam kemasan untuk mengantinya dengan air putih biasa.

Kebijakan ini tak hanya menyelamatkan lingkungan tetapi juga meringankan biaya buat konsumen yang berbelanja di rumah makan atau restoran tersebut.

Dikatakan Mairizon, jumlah sampah di Kota Padang saat ini sebanyak 500 ton sehari dengan 15 persen diantaranya sampah plastik. Lalu, dari 15 persen itu sebanyak 5 persen berasal dari sampah plastik botol mineral dalam kemasan.

Dijelaskannya, sampah plastik ini baru bisa terurai di dalam tanah paling cepat 70 tahun hingga ratusan tahun.