Hukum  

Residivis Dibekuk Polsek Koto Tangah, Diduga Curi Handphone Anak Kos

PADANG – Seorang pria berinisial JDP diringkus Tim Elang Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

JDP ditangkap tiga jam setelah seorang mahasiswi berinisial ASR (18) melaporkan pencurian di kosnya di Jalan Adienegoro Lubuk Buaya.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban melapor ke Mapolsek pada Kamis.

“Sekitar pukul 07.00 WIB kos korban dimasuki pencuri. Korban kehilangan3 unit handphone yakni Iphone, I Phone 6 SR dan Vivo V20 warna Grey,” sebut Kapolsek.

Ia melanjutkan, Unit Reskrim Tim Elang Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di kawasan Cupak Tangah Kecamatan Pauh sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 3 unit HP di dalam lemari kamar. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Afrino.

Pelaku yang merupakan residivis itu dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (aci)