Hukum  

Residivis Curanmor Diamuk Massa Saat Ditangkap Polisi

PADANG – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EA, 31 tahun, harus merasakan amukan massa saat ditangkap polisi.

Warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji itu ditangkap pada Kamis (7/7/2022) sore pukul 16.00 WIB di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menghisap lem di sebuah rumah toko (ruko),” kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/52/B/VII/2022/Sektor Koto Tangah tanggal 7 Juli 2022.

EA mencuri motor milik korban yang diletakkan di garasi rumah dan dalam keadaan stang terkunci.

“Aksi (curanmor) pelaku diketahui terjadi pada Selasa (5/7/2022) pagi,” ungkap Afrino.

Saat ditangkap, kata Afrino, pelaku sempat diamuk massa yang geram dengan aksi pelaku hingga membuat wajahnya berdarah.

“Pelaku sudah kami tahan beserta satu motor dengan nomor polisi (nopol) BA 2153 WZ yang dicurinya,” imbuh Afrino.

Hasil interogasi polisi, pelaku pernah ditangkap Polresta Padang tahun 2018 dengan kasus yang sama dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. (*)