Ranperda Tanah Ulayat Disosialisasikan di Dharmasraya

DHARMASRAYA – Selain mengatasi polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan Tanah Ulayat, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang sedang dibahas DPRD Sumbar juga mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat yang ada.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang juga Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Desrio Putra, Kamis (23/2) saat sosialisasi terkait ranperda tersebut di aula Kantor Bupati Dharmasraya.

“Kita mendorong, bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan,” kata Desrio.

Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya ranperda ini nantinya maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.

Menurut Desrio, saat ini tanah ulayat yang tidak dikerjasamakan sekitar 8,4 persen, selebihnya sudah ada kerjasama dengan pemerintah atau pihak swasta. Salah satu polemik yang sering terjadi ada soal HGU yang belum jelas.

“Di peraturan pemerintah terbaru, HGU masanya 25 tahun, jika tidak diperpanjang, maka akan menjadi milik pemerintah. Kalau terus menerus seperti ini, tentu tanah ulayat habis. Ini yang kita coba tuangkan dalam ranperda, sehingga jelas bagaimana ketetapannya setelah masa HGU itu habis,” ulasnya.

Desrio juga mengatakan, selama ini pengelolaan tanah ulayat belum maksimal. Salah satu penyebab, di beberapa nagari masih banyak yang tidak memiliki sertifikat untuk tanah ulayatnya dan banyak juga yang tidak punya kekuatan hukum.

“Makanya, perlu penatausahaan dari tanah ulayat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar.

“Selain pengayaan substansi ranperda, tentu pertemuan ini juga menambah motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama soal tanah ulayat ini,” katanya.

Menurutnya, mengetahui secara persis pembaharuan aturan tanah ulayat ini penting dipahami, karena tak dipungkiri banyak dinamika di kondisi kekinian tentang penguasaan tanah ulayat yang kemudian menciptakan polemik di tengah masyarakat.

Dia juga menyampaikan, seiring dengan ketersediaan lahan, serta terbatasnya kemungkinan masyarakat menguasai lahan, diharapkan dengan adanya perda ini nantinya bisa memberi ruang yang lebih proporsional.