Ranperda Tanah Ulayat Disosialisasikan di Dharmasraya

“Di Dharmasraya, tanah Ulayat sangat terbatas, walau begitu dengan adanya perda diharapkan para pemangku adat dan ninik mamak bisa memperoleh kesempatan secara proporsional. Bisa mengambil peran dalam pembangunan daerah atau pengembangan infrastruktur daerah,” ujar Adlisman.

Dalam sosialisasi Ranperda Tanah Ulayat ini, juga digelar diskusi dengan tokoh LKAAM, tokoh adat, Ketua KAN, ninik mamak dan Bundo Kanduang.

Yusradi, ketua KAN Lubuk Karak dalam sesi diskusi menyampaikan, di kawasan setempat ada tanah ulayat yang masih berupa hutan lindung. Karena tidak jelasnya aturan, kawasan itu tidak bisa dikelola.

“Kami berharap ranperda ini nantinya bisa jadi pedoman dalam pendataan dan penentuan batas wilayah,” tukasnya.

Selain Desrio, hadir juga anggota tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar, yaitu Rafdinal dan Irzal Ilyas. Juga hadir OPD dari Pemprov Sumbar dan pemerintah daerah setempat. (W)