Hukum  

Rampas Handphone, Rino Dimejahijaukan

Ilustrasi. (*)

PADANG – Dalam dakwaan disebutkan JPU Ade Restu Haryati, Rabu (20/4), berawal pada Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 00.30 wib, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi Dedi Iswandi (dalam penuntutan terpisah).

Selanjutnya, saat melewati jalan depan kampus Universitas Taman Siswa yang beralamat di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, terdakwa melihat saksi Wahyudi Indra sedang berjalan di pinggir jalan bersama seorang temannya.

Lalu terdakwa menyuruh saksi Dedi Iswandi untuk mendekat, setelah dekat dengan saksi Wahyudi terdakwa lalu turun dari sepeda motor dan mendekati saksi Wahyudi lalu terdakwa berkata kepada saksi Wahyudi Indra dengan membentak, “serahkan handphone kamu!”

Saksi Wahyudi Indra menolak. Hingga kemudian terdakwa langsung menarik paksa handphone tersebut dengan tangan kanan terdakwa sehingga handphone tersebut berpindah tangan dari tangan saksi Wahyudi Indra ke tangan terdakwa.

Lalu terdakwa kembali ke sepeda motor dan menyuruh saksi Dedi Iswandi untuk kabur.

Kemudian terdakwa bersama dengan saksi pergi menuju ke belakang rumah Barat dan menghubungi Barat, setelah Barat datang terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepada Barat dan Barat lalu menjual handphone tersebut kepada Temek (DPO) di daerah Koto Marapak.

Kemudian Barat menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200 ribu.000, hasil dari penjualan handphone tersebut dan terdakwa memberikan sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Dedi Iswandi, dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bahwa terdakwa telah mengambil satu unit handphone merk Oppo 4F warna putih adalah tanpa izin dan dengan kekerasan terhadap saksi Wahyudi Indra dengan tujuan untuk menguntungkan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa saksi Wahyudi Indra dirugikan sebesar Rp. 2 juta,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (wahyu)