Ramadhan di Payakumbuh, Shalat Tarawih Boleh di Masjid

PAYAKUMBUH – Dengan semakin dekatnya Ramadhan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh lakukan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Randang Balaikota Payakumbuh, Rabu (24/03). Semua yang terkait dengan protokol kesehatan, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibahas dalam evaluasi itu.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi mengingat Payakumbuh berada dalam zona kuning, untuk kegiatan Ramadhan baik itu shalat tarawih dan Idul Fitri, boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Dimana Tim Satgas Covid-19 akan buatkan SOP dan surat edaran terkait pelaksanaanya. Yang penting protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terus diatasi,” ujarnya, didampingi Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda.

Menurutnya, untuk pasa pabukoan akan dilakukan pengkajian dulu, bagaimana teknisnya. Mengingat akan menimbulkan keramaian dan disini ada keseimbangan yang harus dipertimbangkan antara ekonomi masyarakat dan penyebaran Covid-19. “Sepanjang masyarakat kita tetap mematuhi protokol kesehatan dan kasus Covid-19 di Kota Payakumbuh terus melandai, insya Allah ini akan diperbolehkan,” tambahnya.

Selain itu, Riza menyebutkan, saat ini Pemko Payakumbuh dan Tim Satgas Covid-19 masih menunggu aturan resmi dari Presiden atau menteri yang membidangi ini, terkait pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan. “Namun demikian, kita masih menunggu arahan dari Pak ppresiden terkait Ramadhan ini. Dengan adanya instruksi itu, maka kita di Payakumbuh bisa berbenah dan bisa juga mengambil kebijakan terkait apa saja yang bisa dilakukan selama Ramadhan dan hari raya mendatang,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda menambahkan, berdasarkan arahan dari walikota setiap masyarakat Payakumbuh, yang terkena kasus Covid-19 akan diberikan bantuan sosial yang akan disalurkan melalui Dinas Sosial. “Bantuan ini akan diberikan untuk setiap orangnya bukan per KK. Misalnya disatu KK itu ada yang kena kasus Covid-19 3 orang, yang ketiganya kita berikan bantuan. Untuk bantuan sosialnya akan diberikan berupa paket sembako senilai lebih kurang 300 ribu rupiah per orangnya,” ujar sekda.

Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Alex Prawira, secara terpisah, mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan Ramadhan, berdasarkan edaran dari pusat sampai saat ini masih boleh termasuk untuk mudik sekalipun. “Untuk saat ini kita siapkan dulu SOP nya, sepanjang masih dibolehkan. Nanti kalau ada aturan atau kebijakan baru dari pusat, baru kita mengacu kesitu lagi. Untuk pasa pabukoan kita dudukkan dulu konsepnya bagaimana. Nantinya penerapan protokol kesehatan yang ketat bisa dilaksanakan disana oleh pedagang dan pembeli,” kata kapolres.(bule)