KPU Payakumbuh Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Payakumbuh – Dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2024 ini, tahapan telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk memberikan pemahaman terkait hal itu, KPU Kota Payakumbuh memberikan sosialisasi tentang pendaftaran bakal calon perseorangan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. Kegiatan itu diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, diantaranya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, Polisi, Bawaslu serta organisasi lainnya, pada sebuah hotel di Payakumbuh, Minggu (5/5).

Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan bagi perwakilan masyarakat agar mengetahui tiap tahapan terkait pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November nanti. “Kegiatan ini penting kita lakukan, agar masyarakat mengetahui belasan tahapan yang akan dilalui calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Menurutnya, dengan melibatkan banyak unsur masyarakat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, nantinya tiap tahap Pilkada dapat diketahui masyarakat. Termasuk masyarakat mengetahui bahwa mereka juga bisa maju dalam Pilkada serentak itu melalui jalur perseorangan atau yang banyak dikenal dengan nama calon perseorangan atau independen.

“Dengan sosialisasi yang kita gelar ini, kita himbau jika nanti ada calon atau bakal calon yang berasal dari perseorangan atau independen, yang akan mendaftar dan menyerahkan dukungannya kepada KPU Kota Payakumbuh, yang akan menyerahkan persayaratannya seperti KTP dan surat dukungan, agar benar-benar yang memberikanya itu adalah orang yang mendukung, atau masyarakat yang mendukung si calon yang akan maju ini,” tambahnya.

Dikatakan, terkait syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU adalah sebesar 10 persen dari jumlah DPT Pemilu tahun 2024 kemarin. Dengan arti kata jumlah DPT Kota Payakumbuh pada Pemilu lalu adalah sebanyak 102.468 pemilih. “Jadi jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan perseorangan ini adalah sebanyak 10.247 dukungan dan harus tersebar minimal pada tiga kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh, kalaupun diseluruh kecamatan juga akan lebih baik,” katanya.

Tidak hanya dukungan berupa KTP, saat pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, juga disertakan surat pernyataan dukungan dari masyarakat untuk pasangan calon walikota-wakil walikota yang didukung. “Berdasarkan keputusan KPU-RI bahwa calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 harus memenuhi syarat dukungan minimal itu sebanyak 10.247 dukungan yang tersebar di setiap kecamatan yang ada, minimal di tiga kecamatan juga tidak apa-apa,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Komisioner KPU Payakumbuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Suci Wildanis, menjelaskan, bahwa Pilkada yang akan digelar nantinya merupakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pertama yang digelar secara nasional. Selain itu, Suci juga menyebutkan, syarat dukungan berupa Fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan calon perseorangan saat mendaftar ke KPU harus tersebar di tiga kecamatan.

“Pilkada yang akan kita gelar nanti merupakan pemilihan kepala daerah serentak pertama yang digelar secara nasional. Sedangkan terkait dukungan untuk pasangan perseorangan ini dimana syarat dukungan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan yang diserahkan calon perseorangan saat mendaftar ke KPU harus tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Riki Rahmad, dalam laporannya, menyampaikan, dasar hukum kegiatan ini adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota. Selanjutnya ketetapan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Maksud dari dilakukannya kegiatan ini adalah agar semua peserta yang ikut dalam kegiatan ini bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan, aturan dan persyaratan pasangan calon yang akan maju dari perseorangan atau independen pada Pilkada tahun 2024. Sehingga mengetahui persyaratan syarat dukungan dan dokumen dukungan calon pasangan perseorangan,” ucapnya. (bule)