PWI Tanah Datar Terima Gedung Megah

Ketua PWI Tanah Datar menerima surat peminjaman gedung. (ist)

BATUSANGKAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar akhirnya menerima gedung megah untuk sekretariatnya setelah diserahkan Diskominfo setempat.

Ketua PWI Yuldaveri kemarin menandatangani surat perjanjian penggunaan gedung D Diskominfo untuk digunakan sebagai sekretariat.

Hal serupa juga dilakukan Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bonar Surya Winata di hadapan Sekretaris Diskominfo Lovely Herman Zulyadi.

Penandatanganan disaksikan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Jimmy, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Roza Melfita, Sekretaris PWI Musriadi Musanif, Bendahara KWRI Murni Yenti, Ketua MOI Riadi, dan sejumlah wartawan.

“Penyerahan Gedung D Dinas Kominfo untuk kantor PWI dan KWRI, merupakan bagian dari perhatian Pemkab, serta langkah konkret pembinaan dan dukungan terhadap insan pers di Luak Nan Tuo,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Datar Pertama Serahkan Laporan LKPD 2023

Ia berharap, kerjasama PWI, KWRI, dan Pemkab akan dapat ditingkatkan di masa mendatang karena memang banyak hal yang bisa dilakukan untuk kemajuan Tanah Datar, khususnya di bidang publikasi dan penyebarluasan informasi, sekaligus mencerdaskan masyarakat.

Baik Yuldaveri maupun Bonar, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab, salah satunya melalui pinjam pakai gedung untuk keperluan sekretariat itu. Pihaknya pun sepakat, banyak hal yang bisa dikerjasamakan di masa mendatang, sebagaimana juga menjadi harapan pemerintah daerah.

Menurut Kabid Aset Jimmy, izin pinjam pakai sekaligus pemanfaatan gedung aset daerah harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga  Malam Puncak Pemilihan Uda Uni Sumbar 2022 di Istano Basa Pagaruyung

“Perlu kita pahami bersama, aset sebagai milik daerah itu sudah punya aturan yang jelas dan tegas. Penggunaan aset oleh pihak di luar pemerintah daerah, dalam hal ini adalah PWI dan KWRI, dibolehkan oleh aturan, namun ada persyaratan, proses, dan mekanisme yang harus dilewati,” katanya.

Perjanjian pinjam pakai gedung untuk kantor itu berlaku selama lima tahun, namun tetap terbuka kemungkinan dilakukan perpanjangan setelah itu.

“Dua bulan sebelum masa izin pinjam pakai berakhir, si pemakai harus segera melaporkan kepada pemerintah daerah, untuk kemudian dimulai lagi prosesnya,” katanya. (ydi)