Hukum  

PUM Nagari Lubuk Besar Gugat PT TKA ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi. (*)

Terpisah, Manajer SSL Bidang Humas PT TKA, Nadar saat dikonfirmasi Topsatu.com mengakui atas gugatan PUM Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan tersebut. Katanya HGU PT TKA memiliki beberapa SK. Yang pertama SK 04 Tahun 1985 terdiri dari dua sertifikat HGU, satu di Solok Selatan dan satunya lagi Kabupaten Dharmasraya. Kemudian ada SK HGU tahun 1994 atas area seluas 870 hektar. Dari 870 hektar tersebut, yang mereka gugat ada lahan ulayat lebih kurang 800 hektar. Kemudian dasar HGU nomor SK 33 tahun 1994, kalau sertifikatnya sekarang Nomor 4 Dharmasraya.

“Jadi dasar HGU kita yang mereka gugat dengan Nomor SK 33 Tahun 1994 tersebut, yang pertama tanah ulayat seluas lebih kurang 800 hektar. Kemudian kawasan hutan negara yang telah dikonfersi ke HPL, nah itulah yang 7.404 yang juga mereka gugat. Dasar mereka menggungat katanya tanah ulayat,” terang Nadar.

Lanjutnya, apabila mereka mengatakan permohonan yang diajukan pihak perusahaan palsu apa dasarnya. Semuanya diajukan permohonan kepada pemerintah daerah sesuau regulasi. Berdasarkan regulasi inilah pemerintah mengeluarkan izin, SK HGU, dan sertifikat HGU.

Adapun lahan garapan masyarakat yang 7.404 hektar tersebut sudah diganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumennya jelas.

“PT TKA ini sudah berdiri sejak tahun 1985, 1986 sampai saat ini. Kenapa baru sekarang mereka gugat setelah berdiri puluhan tahun. Jadi yang kami garap tersebut sesuai dengan yang diberikan negera,” pungkasnya. ( roni )