Hukum  

PSBB Tahap Pertama, 1.982 Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Sumbar

Kapolda Irjen Toni Harmanto. (gatra)

PADANG – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama 24 April-5 Mei, sebanyak 1.982 kendaraan dilarang keluar dan masuk Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, Selasa (12/5) menjelaskan, dalam masa perpanjangan PSBBtahap kedua ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa PSBB hingga 29 Mei 2020.

“Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap di setop dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama,” kata Kapolda.

Kapolda juga menegaskan, yang diperbolehkan masuk ke Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping didalam kendaraan tersebut.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dari data yang dihimpun selama PSBB tahap pertama, petugas gabungan di perbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik ke daerah asalnya.

Adapun jumlahnya yaitu untuk kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 325, sementara untuk data kendaraan yang dilarang keluar untuk kendaraan umum sebanyak 123, untuk kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213.

“Jadi jumlah kendaraan yang dilarang masuk sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan, jadi total keseluruhannya kendaraan yang dilarang masuk dan keluar Sumbar berjumlah 1.982 kendaraan,” tambahnya. (arief)