Presiden: Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 

Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar.

Bantuan tersebut, segera disalurkan oleh instansi pemerintah terkait kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. Sehingga, dapat bertahan dari efek negatif wabah global COVID-19 pada beberapa waktu ke depan.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” imbuhnya. (mat)