Hukum  

Praktisi Hukum Dorong Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dana Lahan Tol Padang-Pekanbaru

PADANG – Praktisi hukum, Defika Yufiandra mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang merupakan proyek strategis nasional.

“Harus segera ditetapkan tersangkanya untuk memberikan kepastikan hukum kepada mereka yang terlibat, dan menghindari berbagai pertanyaan masyarakat terkait kasus ini,” ujarnya di Padang, Minggu (3/10).

Apalagi kata putra Piaman ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar pada akhir Agustus lalu sudah menyatakan proses penyidikan hampir rampung, dan secepatnya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) itu yakin pihak Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam pengusutan kasus ini, dan menjerat semua pihak yang terlibat. “Dari awal kita melihat pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan. Toh, sudah jadi perhatian nasional karena memang proyek yang diusut itu bagian dari proyek strategis nasional,” tutur kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar ini menyadari untuk pengusutan kasus korupsi membutuhkan waktu, apalagi dengan permasalahan yang cukup komplek dan melibatkan banyak pihak, tetapi di balik itu semua perlu diberikan kepastian hukum bagi mereka yang ditengarai terlibat. “Juga menjawab pertanyaan publik terkait kasus ini,” kata Adek, sapaan akrabnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyono didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin pada 31 Agustus lalu menyatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. “Proses penyidikannya hampir rampung, secepatnya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Anwarudin.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan untuk menjerat pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus. Dalam proses penyidikan yang berjalan sejauh ini, Kejati telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi beberapa dokumen penting.

Ia menegaskan dalam proses penyidikan pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.

Penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar, karena belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. (gv)