Hukum  

Polsek Pauh Amankan Dua Tersangka Pencurian

PADANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Dua pria tersebut diamankan pada Minggu, (14/6/2021) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pauh AKP Adhi Jaiz mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : Lp /B/25/ VI/ 2021/Spkt Polsek Pauh Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2021 dengan pelapor Dedi Islami Saputra

“Untuk barang bukti yang kita amankan 1 HP Samsung A 51 warna putih dan sepeda motor. Sementara TKP-nya di
Cupak Tangah, Kecamatan Pauh,” katanya, Selasa (15/4/2021).

Pelaku EIJ (23), warga Air Tawar Timurdan LS (57), warga Tanah Sirah Piai Nan XX.

Ia menjelaskan, berawal ketika jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian. Petugas mendapat informasi EIJ sedang berada di Pasar Siteba.

Kemudian 5 personel Opsnal Polsek Pauh yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah langsung menuju ke lokasi dimana tersangka berada, kemudian jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka 1 kemudian dilakukan penangkapan tersangka 2 di Belakang Pondok,” ujarnya.

LS mengakui perbuatanya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (mat)