Hukum  

Polsek Padang Timur Ringkus DPO Percobaan Pencurian Kotak Amal 

PADANG – Seorang pemuda yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polsek Padang Timur akhirnya berhasil ditangkap. NF (32), merupakan DPO dari tindak pidana percobaan pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah Padang.

Pelaku ditangkap di rumahnya Jl. Belakang Pasar Simpang Haru, Padang Timur Kota Padang, pada Minggu (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak dan menangkapnya,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema.

Diterangkan Kapolsek, NF ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 terkait percobaan pencurian kotak amal dengan barang bukti 3 buah gergaji besi, 1 buah besi penyangga jendela dan 1 buah gembok.

Pelaku tersebut kata Kapolsek Padang Timur ini, juga ada kaitannya dengan pelaku RP yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 2 Juni 2021.

“NF ini bersama RP yang melakukan percobaan pencurian. NF inilah yang merupakan otak pelaku,” jelas AKP Afrides Roema.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(arief)