Hukum  

Polsek Kapur IX Tangkap Pengedar Ganja

SARILAMAK — Diduga edarkan ganja, YSP (25) diamankan Polsek Kapur IX Polres 50 Kota di pinggir Sawah di Jorong Sialang Bawah Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (24/7/2021).

Dari tangan tersangka itu, polisi menyita belasan paket ganja kering siap edar berikut sejumlah uang tunai hasil penjualan.

Kapolsek Iptu Despa Ningrat melalui Kasubbag humas Polres 50 Kota AKP HT. Tambunan mengatakan, tersangka ini ditangkap Polsek Kapur IX yang dibackup Satnarkoba Polres 50 Kota.

Lebih lanjut HT. Tambunan mengatakan, hasil dari penyelidikan anggota di lapangan, tersangka ini merupakan pengedar ganja dan sabu di wilayah 50 Kota.

“Petugas berhasil menyita 19 paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik, 90pirek dalam keadaan baru alat isap sabu diduga untuk dijual,” tegasnya.

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka, setelah petugas menemukan tersangka di TKP, kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja dua paket kecil dan uang tunai.

Namun tidak sampai disitu, petugas kembali menyita barang bukti dirumah tersangka sebanyak 17 paket ganja siap edar.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres 50 Kota, tersangka dan barang diamankan di Polres setempat. (rud)