Hukum  

Polsek Barangin Tangkap Tersangka Judi Online

Penangkapan tersangka. (ist)

SAWAHLUNTO – Polsek Barangin Polres Sawahlunto, tadi siang mengamankan seorang pria karena diduga tengah bermain judi online jenis togel (toto gelap), Selasa (23/8).

Pria dengan inisial ND (34), warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, ditangkap di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.

“Iya benar, pelaku ditangkap pada saat personil Polsek Barangin melaksanakan patroli diseputaran wilkum Polsek Barangin. Didapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada warga yang sedang duduk-duduk di warung di Lubang Tembok Kel. Saringan Kec. Barangin sedang melakukan kegiatan judi online,” sebut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin personel Tim KKL Hunter untuk melakukan pengecekan ke TKP yang di backup unit Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.

Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.45 WIB, didapati ada masyarakat sedang melakukan aktivitas judi berupa permainan togel online dengan menggunakan media handphone.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku berikut handphone yang tengah digunakannya. “Pada saat handphone terduga pelaku diamankan dan setelah dilakukan pengecekan histori pencarian di handphone pelaku didapati jejak akses permainan judi togel online,” terang Ipda Joni.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan saldo togel online berjumlah Rp. 271.486,-, kemudian histori pemasangan nomor togel online terakhir pada hari Selasa 23 Agustus 2022 pukul 11.08 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo, buku tabungan dan uang tunai Rp200.000 yang merupakan withdraw dari akun togel miliknya.

“Pelaku dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Barangin,” pungkasnya.(deri)