Hukum  

Polresta Padang Musnahkan 10 Ribu Petasan

 

PADANG – Sebanyak 10 ribu butir petasan dimusnahkan Polresta Padang. Pemusnahan itu, dipimpin langsung Kapolresta AKBP Yulmar Tri Himawan di halaman Mapolresta Padang, Senin (28/5/2018).

“Ini (petasan) kita ambil dari jajaran Polsek yang telah melakukan razia di Kota Padang selama kurang lebih satu Minggu. Kita menyita sebanyak 10 ribu butir,” terang Yulmar Tri Himawan.

Pemusnahan ribuan butir petasan itu dilakukan pihak kepolisian dengan cara merendam ke dalam bak air. Namun sebelum itu, petasan sempat dihancurkan terlebih dahulu dengan cara digunting maupun dipatahkan.

Selain Kapolres, hadir dalam pemusnahan Wakapolresta AKBP Kobul Syahrin Ritonga beserta seluruh Kapolsek.

“Petasan yang Diamankan sesuai ketentuan, petasan ini tidak diperbolehkan terutama ukuran di atas 2,5 cm,” katanya.

“Untuk penindakan penegakan hukumannya, ini kita amankan lalu dimusnahkan dalam bentuk tindakan pidana ringan. Pedagangnya tidak (diamankan), distributor yang tidak memiliki izin sesuai mabes Polri kita lakukan penindakan ringan,” sambung Yulmar Tri Himawan.

Dia menegaskan, pihaknya untuk seminggu kedepan akan terus melakukan razia petasan. Hingga saat ini, pihaknya belum ada melakukan pengamanan baik dari distributor maupun pedagang.

“Begitupun untuk korban dari petasan ini tidak ada di Kota Padang. Alhamdulillah semoga tidak ada korban,” pungkasnya. (arief)