Hukum  

Polresta Padang Bekuk Pelaku Pencabulan

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Seorang pria di Kota Padang diciduk oleh jajaran unit IV/PPA, Unit Identifikasi serta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Taruko, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Diciduknya tersangka bernama BY (46) karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur, yang terjadi sekitaran tahun 2019 yang lalu.

Namun orang tua korban baru mengetahui hal tersebut dialami oleh anaknya pada 1 Juni 2022 dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (15/6) mengatakan, korban merupakan kakak beradik, warga Kota Padang.

“Kejadian ini sekitaran tahun 2019 yang lalu, dan baru diketahui oleh orangtua korban saat ia memberikan pengetahuan seputaran seksologi (sex education) kepada kedua anaknya tersebut,” ujar Dedy.

Dalam memberikan pengetahuan seputaran sex education ini, orangtua korban memberikan ajaran kepada anaknya agar bagian-bagian tubuh tertentu jangan sampai dipegang-pegang oleh orang lain.

“Mendapatkan pelajaran tentang hal tersebut, barulah kedua anaknya mengaku bahwa ia pernah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka dan mendapatkan ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya,” kata Dedy.

Atas cerita dari kedua anaknya tersebut dan merasa tidak senang, orangtua korban langsung melaporkan ke pihak Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

“Jajaran kami yang telah mengantongi identitas tersangka langsung mendatangi rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Dedy. (arief)