Hukum  

Polres Solsel Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Narkoba AKP Al Indra,memperlihatkan barang bukti narkoba berupa ganja Gorila. (Hendrivon)

PADANG ARO – Dua tersangka pengedar tembakau gorila, dan ganja ditangkap polisi. Satu ditetetapkan sebagai DPO.

Tersangka Panji pengedar ganja dan tembakau gorila, ditangkap di Sungai Pagu, Sabtu (8/2) lalu.

Penangkapan tersangka yang mengedarkan zat adiktif sejenis ganja ini pertama kali diungkap di Solok Selatan.

“Ini kasus narkotika terbaru kita ungkap,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto kepada wartawan, Senin (24/2) .

Tersangka ketika akan diringkus tim Satnarkoba, melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Hingga ia mengalami kecelakaam tunggal, dan menyebabkan kaki bagian kanannya patah saat sepeda motornya terperosok ke bandar jalan.

“Penangkapan ini berkat informen masyarakat,” katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Al Indra menjelaskan, dari pengakuan tersangka, setelah mengkomsumsi tembakau gorila ini tabiatnya sama seperti zombi.

“Tersangka menjual ke pemakai Rp50 ribu satu leting. Sudah 50 kali lebih diedarkan,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari Moza.

Moza mendapatkannya dari temannya di Jakarta, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Yang efek samping pemakai luar biasa dan pertama kali terungkap. Moza ditangkap di rumahnya (8/2) sekitar pukul 17.45

“Biasanya kita hanya mengungkap kasus sabu-sabu dan ganja. Kali ini gorila,” tukasnya,kita akan segera lakukan pengembangan hingga ke Jakarta,dan bekerja sama dengan BNN.(von)