Hukum  

Polres Payakumbuh Gelar Reka Ulang Dugaan Penganiayaan Siswa SMKN 2 Payakumbuh

Kegiatan reka ulang

PADANG – Polres Payakumbuh, menggelar reka ulang Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa Kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh yang dilakukan 5 teman sekolahnya, Jumat (4/2).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo mengatakan ada 30 adegan diperagakan selama rekonstruksi dari 22 adegan yang direncanakan.

“Alhamdulillah reka ulang berjalan lancar dan selesai semua,” katanya.

Polres Payakumbuh mengerahkan puluhan personel yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Khairil Meidiansselama pelaksanaan reka ulang.

Reka ulang juga disaksikan kuasa hukum lima tersangka Setia Budi.

Reka ulang dimulai dari adu mulut antara korban dan pelaku. Saat itu, salah satu dari dua tersangka memanggil korban.

Pada adegan ketiga, korban berhenti dan salah satu tersangka menendang bahu korban hingga menyebabkan sepeda motor korban oleng. Kemudian terjadilah perkelahian antara keduanya.
Kasat reskrim mengatakan korban sempat dibawa ke sekolah karena tidak memungkinkan dilarikan ke Rumah Sakit Adnaan WD.

“Kita cepat melakukan rekonstruksi karena ini perkara anak dan kita terbatas untuk penahanan. Sebab untuk perkara anak penahanan hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari,” katanya.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh telah menetapkan 5 orang yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewasnya seorang siswa Kelas XII di SMK Negeri 2 Payakumbuh HF (18 tahun).

AKP Aknopilindo mengatakan, kelima tersangka yang ditahan berinisial AM (18) JA (17), BH (17), MA (16) dan RM (16), yang merupakan subgolongan korban HF (18). (bul)