Polres Pasbar Ringkus Pemilik Sabu di Warung

Tersangka diamankan petugas. (ist)

SIMPANG AMPEK – Seorang pemuda FD (31) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.

Pelaku diringkus disebuah warung di Jorong Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 14.10 Wib siang.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di daerah Pasar Baru Jorong Sianok.

“Penangkapan terhadap pelaku sebagai tindak lanjut dari laporan beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang digelar Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, yang sudah resah dan curiga terhadap aktivitas pelaku yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika,” ujar AKP Eri Yanto, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut diterangkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dibackup oleh personel Polsek Talamau, langsung bergerak menuju lokasi untuk melalukan penyelidikan dan pemantauan serta mencari informasi ciri-ciri pelaku yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.

“Informasi yang didapat oleh petugas, ciri-ciri pelaku berpostur kurus agak tinggi, kulit putih dan sering nongkrong didepan Pasar Talu Kecamatan Talamau, selanjutnya petugas melakukan pengintaian disekitar Pasar Talu. Petugas mencurigai seorang lelaki dengan ciri-ciri yang sama, saat itu duduk diemperan warung tersebut.

Dijelaskan, setelah melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sama, petugas langsung mengamankan FD, dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat.

Petugas menemukan lima paket sedang dan delapan paket kecil diduga sabu dalam sebuah dompet warna hitam didalam saku jaket yang dipakai oleh pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)