Hukum  

Polres Pasaman Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Ganja

Narkoba jenis ganja.(ilustrasi)

LUBUK SIKAPING – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman menangkap dua tersangka pengedar beserta 27 paket besar narkotika jenis ganja kering di jalan usaha tani Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao, Senin (11/5) pagi, sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya di Lubuk Sikaping, Senin (11/5), mengungkapkan tersangka adalah warga Pasaman masing-masing berinisial SH alias T, 40 tahun, warga Jorong Durian Kadap Kenagarian Padang Gelugur dan berinisial AA alias A, 35 tahun, warga Jorong Binubu Kubu Gadang Kenagarian Sontang Cubadak.

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari adanya informasi pada Senin sekira pukul 02.00 WIB, masyarakat Jorong Sumpadang mengamankan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, karena membawa suatu barang dalam karung plastik menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, saat kedua tersangka diamankan masyarakat di daerah Bukit Tigo Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao, karung yang dicurigai sudah tidak ada lagi.

Akhirnya, kedua tersangka pun diserahkan ke petugas Mapolsek Rao dan Kapolsek setempat menghubungi Sat Resnarkoba untuk melakukan penyisiran dibantu dua orang masyarakat setempat.

“Upaya tersebut membuahkan hasil dan karung goni plastik warna putih di pinggir jalan itu setelah dibuka oleh petugas, ternyata ada isinya kemudian anggota sat Resnarkoba membuka karung tersebut dan menemukan 27 paket besar diduga ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan awal kedua tersangka, bahwa ganja kering itu dibawa dari wilayah Muara Sipongi Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi yang rencananya akan dibawa ke kawasan Padang Gelugur. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (406)