Polres Pasaman Barat Musnahkan 36,88 Gram Sabu

SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Aula Polres, Selasa (10/10/2023).

Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Agung Basuki yang didampingi Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, PLh Kajari Pasaman Barat Arvye Yanurdi, perwakilan Pengadilan Negeri Arny Dewi Purnama Sari, BNK Gidion Gerhard Silitonga, Penasihat Hukum pelaku Eka Saputra.

Kapolres dalam laporannya mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: B-2135/L.3.23/Enz.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023, berupa sabu seberat 36,88 gram yang dimusnahkan.

Kapolres menjelaskan jumlah barang bukti pada saat penangkapan adalah 41,98 gram disisihkan 5 gram untuk pembuktian di sidang pengadilan dan 0,1 gram untuk pemeriksaan di BPOM Padang dan sisanya 36,88 gram untuk dimusnahkan.

AKBP Agung Basuki menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan wujud pengawasan secara publik terhadap barang bukti yang rawan untuk dihilangkan ataupun digelapkan.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2023/SATRESNARKOBA/SPKT-POLRESPASBAR/POLDASUMBAR, tanggal 16 September 2023.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan pelaku Refi Rizaldi diamankan petugas pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 07.45 Wib bertempat di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai.

“Pelaku merukapan residivis yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada 2013 yang lalu, dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada 2017, pelaku melarikan diri bersama lima pelaku lainnya dari Lapas Pariaman,” ungkap Kapolres.

“Proses hukum terhadap pelaku saat ini memasuki proses pemeriksaan saksi, kita menjerat pelaku dengan pasal berlapis, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (fat)