Polres Pasaman Amankan Delapan Tersangka Pelaku Judi Online

Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim AKP Rony AZ dan beberapa orang Kapolsek memperlihatkan barang bukti penangkapan tersangka judi togel online.(Hendra)

LUBUK SIKAPING – Polres Pasaman bersama jajaran dari tanggal 1 sampai 15 Agustus 2022, telah berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang tersangka pelaku judi togel online di wilayah Pasaman.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman melalui Waka Polres Kompol Muddasir yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rony AZ, Kasi Humas Ipda Syamjianto, Kapolsek Rao AKP Abrar, Kapolsek Duo Koto Ipda Antoni Hasibuan, Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal dan Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal, saat press rilis di aula Polres Pasaman, Senin (15/8).

Dijelaskan, pelaku togel online tersebut adalah BR (34) Warga Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, .ADP (30) asal Kecamatan Duo Koto, Syafruddin (49) asal Nagari Alahan Mati, Kecamatan Simpati, EW(36) dan RF(28) dari Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapatuggul, kemudian satu orang ditangkap di Lubuk Sikaping dan Dua orang lagi di Kecamatan Panti Der (51) dan RH (47).

“Kedelapan tersangka yang diamankan, berasal dari 7 laporan polisi (LP ) yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman. Kita tidak akan mentolerir tindak kejahatan perjudian ini, Polri sebagai pelayan pelindung dan mengayomi masyarakat akan terus memberantas berbagai tindak kejahatan yang ada di masyarakat” sebut Muddasir.

Dikatakan,penangkapan pelaku judi togel, berawal dari laporan masyarakat, jajaran Polres Pasaman bergerak cepat kelapangan melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi togel online tersebut beserta barang bukti nya untuk diamankan dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan atensi dan instruksi pimpinan untuk memberantas berbagai tindak kejahatan yang ada di masyarakat, kalau ada aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan silakan informasikan kepada kami”ungkapnya.

Waka Polres Pasaman mengatakan kedelapan tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun.(Hendra)