Hukum  

Polres Pasaman Amankan 10 Kilogram Ganja Dari Pemuda Sumsel

Pasaman-Dua orang penumpang bus ALS diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman. Keduanya diamankan atas kasus narkoba di sebuah rumah makan di Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dua penumpang tersebut merupakan warga Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, diamankan dua tas ransel berisi 10 paket ganja kering siap edar.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menyebutkan, dua orang tersebut yakni, R (22) warga Kecamatan Batu Raja Timur dan M (21) warga Kecamatan Kedatun, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Pengiriman 500 Keping Kayu Ilegal di Sungai Dedap Kepulauan Meranti

“Kedua orang ini merupakan warga Sumatera Selatan, penumpang bus ALS. Diamankan Minggu (26/4) sekitar pukul 13.30 Wib bersama 10 paket besar ganja kering siap edar,” kata Hendri Yahya, Senin (27/4).

Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi perihal ada dua orang penumpang bus ALS dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Mendapatkan informasi, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan kedua orang tersebut bersama dua tas ransel yang dibawanya. Dari dalam ransel ditemukan barang bukti 10 paket ganja kering diperkirakan berat sekitar 10 kilogram,” kata Syafri.

Baca Juga  Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi Solok

Syafri menerangkan, barang tersebut dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara dengan tujuan Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. (202)