KEPULAUAN MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam operasi yang digelar Minggu malam (1/6/2025), aparat berhasil mengamankan sekitar 500 keping kayu olahan atau sekitar 20 ton, yang telah dirakit menjadi 40 rakit kayu siap kirim.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di sekitar Sungai Dedap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Polairud IPDA Sabar Bernard Alexander bergerak cepat bersama personel dari Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan pompong kayu menuju lokasi.
Setelah penyisiran panjang, pada pukul 22.50 WIB mereka tiba di perairan Sungai Dedap dan terus menyusuri hingga ke anak sungai.
Tepat pukul 00.05 WIB, tim melihat dua pria sedang mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku nekat melompat ke sungai dan melarikan diri ke dalam hutan, memanfaatkan kondisi gelap dan medan sulit.
Meski pelaku berhasil kabur, tim tetap berhasil mengamankan seluruh rakit kayu yang ditinggalkan di lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, rakit-rakit kayu itu ditarik ke muara dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pada pagi hari pukul 08.30 WIB untuk pengamanan lebih lanjut.
Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti dengan estimasi waktu tempuh hingga Selasa pagi (3/6/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki kepemilikan kayu olahan ilegal tersebut.
“Identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging ini,” tegas Kombes Ade.
Pengamanan kayu ilegal ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik penebangan liar yang merusak ekosistem hutan dan mengancam kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah perairan dan hutan Kepulauan Meranti.
Kegiatan ini juga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan jaringan distribusi kayu ilegal lainnya, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga hutan sebagai benteng ekologi daerah.(*)












