Hukum  

Polres Padang Pariaman Tangkap Dua Kurir Narkoba

Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dari tersangka MA dan AJ, Minggu (7/4) malam. (Ist)

PARIK MALINTANG – Satuan anggota Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor Padang Pariaman, Minggu (7/4) malam, menangkap dua pemuda, MA (30) dan AJ (44) di daerah Pincuran Tujuah, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, kepada topsatu, Senin (8/4), mengatakan, MA alias Mia dan AJ alias Aris adalah warga Pincuran Tujuah. Mereka ditangkap terkait kasus narkotika, yaitu sebagai kurir dalam peredaran daun ganja.

Dari kedua tersangka petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu paket daun ganja kering dan tiga unit handphopen.

Sekarang MA dan AJ beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres. Pihak penyidik kini tengah berusaha mngembangkan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus MA dan AJ, aku Kapolres Rizki, tidak terlepas dari peran serta masyarakat. “Petugas melakukan penyelidikan, kemudian menangkap kedua tersangka atas informasi dari masyarakat,” ujarnya. (darmansyah)