Hukum  

Polres Padang Pariaman Segera Serahkan Tersangka Penyerobotan Lahan ke Kejaksaan

DUKUNG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL

PADANG PARIAMAN – Pembebasan jalan Tol nampaknya menjadi “santapan” bagi sekelompok orang untuk menguasai lahan milik orang lain, yang berindikasi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak pengelola atau pemerintah.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy lebih sepakat menggunakan istilah ganti untung, mengingat besarnya dana yang disiapkan pemerintah serta tingginya patokan taksiran nilai tanah masyarakat guna mempercepat pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru tersebut.

Namun kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk keuntungan pribadi, teroleh kelompok-kelompok mafia tanah.

Salah satu permasalahan yang kini sedang ditangani oleh Polres Padang Pariaman adalah dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Batang Anai, tepatnya dinperbatasan antara Buaian dengan Lubuk Alung.

Polres menangani masalah ini atas laporan Sudirman, seorang pemilik yang melaporkan Mon Syarif, Efrizal, dan Bakri Abdullah yang merupakan seorang pengacara.

Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, SIK, MH, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (24/3/2022) mengatakan, para terlapor sudah selesai pemberkasannya dan bahkan beberapa waktu lalu sudah akan diserahkan pada Kejaksaan Negri Padang Pariaman.

Namun ketika akan dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, ternyata salah seorang dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan tim medis, tensi darahnya mencapai 194, sehingga sesuai hukum acara pidana tidak dimungkinkan melakukan proses terhadap seorang yang dalam keadaan sakit.

“Pada waktu itu kita akan serahkan ke Kejari Padang Pariaman, namun salah seorang dalam keadaan sakit dengan tensi 194. Kita jelas tak ingin mengambil resiko dengan menyerahkan tersangka yang sedang sakit, maka kita ambil keputusan untuk menunda terlebih dahulu. Jika dalam pemeriksaan berikutnya tersangka sudah sembuh, maka segera kita serahkan secepatnya ke kejaksaan, karena BAP sudah selesai,” tutur Qori.

Ditambahkan Kapolres, tersangka tersebut terjerat dalam kasus dugaan memasuki dan mengelola lahan orang lain tanpa izin, dengan maksud menguasai atau mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tersangka didugakan memasuki dan mengelola lahan milik orang lain, dengan maksud menguasai atau mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut, seperti yang dilaporkan.pemilik lahan,” tambah Qori yang cukup ramah dalam menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (24/3/2022).

Pernyataan Kapolres Padang Pariaman Kapolres Padang Pariaman M. Qori Iktohandoko, diperkuat oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setyanto.