Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pembacokan di Bekasi

ilustrasi.www.factual.co

PADANG PANJANG – Polres padang Panjang menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo sekitar April tepatnya Ramadhan 2023.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan memang benar HI (26) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 8 Juni.

Istiklal juga menambahkan motif HI yang mudik kumpul dengan saudara dan teman-temannya di sebelah rumah nenek. HI sakit hati karena diejek saudaranya karena telah memakan sambal (ayam geprek). Tak terima diejek HI pergi ke rumah nenek mengambil sebuah celurit dan membacokkan ke arah saudaranya, namun tidak kena. Hal ini sontak membuat teman-temannya terkejut dan berlarian.

Salah seorang temannya bernama MI mencoba melerai. Tak terima dilerai HI membacokan celurit tersebut dan mengenai punggung temannya MI.

Akibatnya MI mengalami luka bacok sebanyak tiga bagian yaitu 2 bagian punggung dan satu di paha sehingga korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku,dan akhirnya HI ditangkap. Terhadap pelaku ditetapkan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (aci)